Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Napi Kendalikan Open BO dari Lapas Cipinang bakal Ditangguhkan Remisinya
Advertisement . Scroll to see content

2 Artis Terjerat Kasus Prostitusi Online, Polisi: Tersangka Muncikari Pekerjaannya Karyawan Swasta

Sabtu, 28 November 2020 - 14:33:00 WIB
2 Artis Terjerat Kasus Prostitusi Online, Polisi: Tersangka Muncikari Pekerjaannya Karyawan Swasta
Polisi tetapkan pasutri tersangka kasus prostitusi artis. (Foto: Yohanes Tobing/Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP. Keduanya juga terancam pidana 15 tahun penjara.

Sementara kedua muncikari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi kemudian menetapkan artis ST dan SH alias MY sebagai saksi. Namun begitu, tak menutup kemungkinan jika keduanya akan kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut