Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Calon Jemaah Umrah dan Haji Wajib Vaksin Meningitis Konjugat, Ini Penjelasan Dokter!
Advertisement . Scroll to see content

309 Orang Positif Virus Korona di Indonesia, Ini Perbedaan ODP, PDP dan Suspect

Jumat, 20 Maret 2020 - 12:31:00 WIB
309 Orang Positif Virus Korona di Indonesia, Ini Perbedaan ODP, PDP dan Suspect
Biasakan memakai masker saat kondisi tubuh tidak fit agar terhindar dari paparan virus korona. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus positif coronavirus disease (Covid-19) atau virus korona baru di Indonesia terus bertambah. Dalam dua pekan terakhir, jumlah kasus positif virus korona mencapai 309 atau bertambah 82 orang.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dengan jelas mengenai Covid-19. Saat ini banyak orang yang masih bingung dengan istilah ODP dan PDP yang sering muncul dalam pemberitaan.

Melalui akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, terdapat tiga istilah yang sering dikaitkan dengan penyebaran Covid-19. Istilah tersebut adalah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) hingga seseorang yang telah dinyatakan suspect terinfeksi virus korona.

Seseorang akan disebut sebagai ODP jika orang tersebut baru melakukan perjalanan dari negara terjangkit. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk masyarakat di wilayah Indonesia.

Apabila mereka sakit dan menunjukkan gejala yang mengarah ke influenza dengan intensitas sedang atau berat, ciri-cirinya seperti batuk, flu, demam dan gangguan pernapasan, maka status mereka langsung dijadikan sebagai PDP. Dalam kondisi ini, Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib waspada karena gejala yang muncul bisa jadi infeksi penularan Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut