Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

5 Artis Indonesia yang Pernah Dipolisikan karena Pencemaran Nama Baik, Nomor 4 Dilaporkan 2 Anggota Polisi

Senin, 31 Oktober 2022 - 20:52:00 WIB
5 Artis Indonesia yang Pernah Dipolisikan karena Pencemaran Nama Baik, Nomor 4 Dilaporkan 2 Anggota Polisi
Artis Indonesia yang pernah dipolisikan karena pencemaran nama baik, Vicky Prasetyo (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terkuak sejumlah artis Indonesia yang pernah dipolisikan karena pencemaran nama baik. Sebagian besar dari para artis tersebut akhirnya harus mendekam di penjara karena kasus tersebut.

Namun ada pula yang akhirnya dibebaskan dan dianggap tidak bersalah. Usai peristiwa tersebut, hubungan para artis dengan pelapor menjadi lebih buruk.

Adapun 5 artis yang pernah dipolisikan atas tuduhan pencemaran nama baik adalah sebagai berikut.

Artis Indonesia yang pernah dipolisikan karena pencemaran nama baik

1.Nikita Mirzani

Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Kantor Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita ditahan selama 20 hari di Rutan Serang terkait kasus pencemaran nama baik. (Foto: MPI/Yogi Sandy)
Artis Nikita Mirzani saat mendatangi Kantor Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita ditahan selama 20 hari di Rutan Serang terkait kasus pencemaran nama baik. (Foto: MPI/Yogi Sandy)

Nikita Mirzani saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kejaksaan Negeri. Hal itu menyusul adanya laporan dari Dito Mahendra yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh sang artis.

Laporan tersebut bermula ketika Nikita Mirzani mengunggah foto Dito Mahendra di akun Instagram pribadinya dengan menambahkan kata-kata yang dianggap tidak pantas. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut