JAKARTA, iNews.id - Kabar mengejutkan kembali datang dari selebgram Millen Cyrus. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Millen Cyrus di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dinihari WIB.
Saat tes urin di lokasi, Millen ketahuan positif benzo. “Kami memeriksa seorang selebgram berinisial MC dan temannya. Dari hasil tes urine dan usap antigen, mereka positif benzo,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Berikut kronologi dan fakta penangkapan Muhammad Millendaru Prakasa atau terkenal dengan nama Millen Cyrus:
1. Bermula dari Patroli Protokol Kesehatan
Penangkapan Millen Cyrus berawal dari Patroli Protokol Kesehatan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Millen ikut terjaring karena berada di kafe yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro.
2. Hasil tes urin positif benzo
Tim kepolisian kemudian tes antigen dan tes urin. Hasilnya, tes urin Millen menunjukkan positif benzo. “Di tempat ini, ada selebgram satu orang, inisial MC beserta temannya itu positif benzo,” kata Mukti.
3. Diamankan Polda Metro Jaya
Millen dan teman-temannya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa kembali. “Kita bawa kantor, kita amankan, jika terbukti memakai benzo kita mungkin akan lakukan rehab kepada 3 orang ini,” ujarnya.
4. Pernah terjerat kasus narkoba
Sebelumnya, Millen juga tertangkap karena narkoba pada 20 November 2020. Selebgram berusia 21 tahun ini ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Editor : Dani M Dahwilani