Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Millen Cyrus Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Nomor 7 tentang Penyesalan 

Minggu, 28 Februari 2021 - 12:27:00 WIB
7 Fakta Millen Cyrus Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Nomor 7 tentang Penyesalan 
Penangkapan Millen Cyrus berawal dari Patroli Protokol Kesehatan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (Foto: Instgram @millencyrus)
Advertisement . Scroll to see content

Saat itu, Millen diamankan di sebuah kamar hotel bersama seorang pria. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu 0,30 gram sisa pakai.  

5. Ditahan lalu direhabilitasi 

Setelah ditahan beberapa hari di sel, Millen kemudian menjalani masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, sejak November. 

6. Bebas di bulan Januari 

Usai menjalani rehabilitasi selama kurang lebih 2 bulan, Millen Cyrus mengumumkan telah bebas menjalani perawatan medis di BNN Lido, Jawa Barat pada Minggu, 10 Januari 2021.  

7. Minta maaf dan menyesal 

Mengumumkan telah selesai menjalani rehabilitasi rawat medis, Millen meminta maaf dan mengaku menyesal. Hal tersebut diungkapkan di media sosial Instagramnya. 

“Alhamdulillah saya Millen mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya teruntuk ibu saya, kakak saya, keluarga besar saya. dan orang-orang yang masih men-support saya selama ini,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan fotonya pada 10 Januari lalu. 

“Kejadian ini sungguh amat saya sesali. Dan saya berjanji tidak akan melakukan hal seperti ini lagi, jangan dicontoh apa yg saya lakukan. Saya Jadikan ini sebuah pembelajaran hidup yang luar biasa dan berarti buat saya,” tulisnya lagi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut