Adam Deni Resmi Jadi Tersangka Kasus Unggahan Dokumen Tanpa Izin
Bicara penahanan, Ahmad Ramadhan mengaku belum bisa memastikan lantaran tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya, penangkapan tadi malam. Ya kita tunggu 1×24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan nanti akan kita sampaikan kembali,” kata Ahmad Ramadhan.
Dari pemangkapan, polisi pun menyita barang bukti berupa satu gawai iPhone hitam, satu gawai iPhone 13 Pro biru, dan satu gawai Samsung S9.
Sebelum Ad diamankan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna proses penyelidikan.
Adam Deni Geraka alias ADG ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022.
Adapun pasal yang menjerat Adam Deni yaitu Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Dyah Ayu Pamela