Adly Fairuz Minta Gugatan Rp5 Miliar Dicabut, Penggugat Dinilai Tak Siap Sidang
JAKARTA, iNews.id – Aktor Adly Fairuz melalui kuasa hukumnya, Andy Gultom, meminta Majelis Hakim mencabut gugatan perdata senilai Rp5 miliar terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permintaan itu disampaikan karena pihak penggugat dinilai belum siap menjalani proses persidangan.
Andy menilai hingga kini penggugat belum mampu memastikan alamat jelas dari para turut tergugat satu sampai tiga. Kondisi tersebut membuat proses persidangan perkara wanprestasi menjadi tertunda dan berlarut-larut.
"Saya meminta kejelasan Majelis Hakim karena penggugat masih berkutat dengan pencarian alamat turut tergugat satu sampai tiga. Saran kami, agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru. Jangan terlalu lama mencari-cari alamat," ujar Andy Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Dia menegaskan, molornya agenda sidang merugikan kliennya secara profesional. Andy menyebut banyak pekerjaan Adly yang tertunda akibat status gugatan yang belum juga menemui kepastian.
"Terlalu lama kami sebagai kuasa hukum, banyak pekerjaan klien kami yang tertunda akibat gugatan ini," ucap Andy.
"Adly sendiri sangat siap hadir jika memang sudah waktunya memberikan jawaban gugatan," ucapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Maman, menyayangkan permintaan pencabutan gugatan tersebut. Dia mempertanyakan arah penyelesaian perkara apabila gugatan dicabut tanpa ada kejelasan penyelesaian pokok sengketa.
"Ya kalau untuk cabut-cabut sih sekarang pun kami bisa cabut kan gitu. Tapi urusannya penyelesaiannya seperti apa, kan gitu. Dibayar atau tidak, kan gitu. Tapi kalau tidak ada penyelesaian kemudian kita cabut, ya itu apa ya, kerjaan sia-sia buat apa kami?" ujarnya.
"Tujuan kami melakukan gugatan itu kan untuk supaya wanprestasi itu diselesaikan, dibayar kan. Tetapi kalau wanprestasi belum dibayar," kata Maman.
Meski demikian, Maman mengaku tak menutup kemungkinan mencabut gugatan apabila ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan. Dia membuka opsi mediasi guna mencari solusi bersama.
"Boleh kalau memang dia minta dicabut kita bisa mediasi di luar untuk pokok perkara. Kita win-win solution lah," katanya.
Sebagaimana diketahui, Adly Fairuz digugat perdata oleh Abdul Hadi atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan nilai tuntutan Rp5 miliar. Perkara ini bermula pada 2023 saat Adly disebut meminta perantara bernama Agung Wahyono mencarikan calon peserta yang ingin masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Abdul Hadi yang ingin anaknya lolos seleksi Akpol diduga dijanjikan kelulusan melalui jalur tertentu. Agung disebut menjual nama Adly dengan klaim sebagai cucu mantan penguasa untuk meyakinkan korban, hingga akhirnya perkara ini bergulir ke ranah hukum.
Editor: Dani M Dahwilani