Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Agnez Mo Pakai Gaun dari Celana Bekas Pasar Senen, Ivan Gunawan Desainernya!
Advertisement . Scroll to see content

Agnes Mo Dipanggil PN Jakpus Terkait Gugatan Hak Cipta Lagu, Sidang Perdana 20 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:02:00 WIB
Agnes Mo Dipanggil PN Jakpus Terkait Gugatan Hak Cipta Lagu, Sidang Perdana 20 Oktober
Agnes Mo dipanggil PN Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdana gugatan hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diajukan Arie Bias. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnes Mo dipanggil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdana gugatan hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diajukan pencipta lagu Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengatakan pemanggilan dilakukan terhadap seluruh pihak yang tercantum dalam gugatan, baik tergugat maupun turut tergugat.

“Tentu setiap pihak yang tercantum sebagai pihak yang digugat oleh penggugat, baik berkedudukan sebagai tergugat maupun turut tergugat pasti akan dipanggil untuk hadir di persidangan yang telah ditentukan jadwalnya oleh pengadilan,” kata Firman saat dihubungi iNews Media Group, Minggu (18/10/2026).

Firman menjelaskan, kepastian mengenai kehadiran Agnes Mo dan pihak tergugat lainnya baru dapat diketahui saat persidangan berlangsung.

“Untuk pihak yang sudah dipanggil oleh pengadilan akan diketahui apakah dia hadir atau tidak pada saat hari persidangan tersebut,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut