Agnes Mo Dipanggil PN Jakpus Terkait Gugatan Hak Cipta Lagu, Sidang Perdana 20 Oktober
JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Agnes Mo dipanggil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdana gugatan hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diajukan pencipta lagu Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengatakan pemanggilan dilakukan terhadap seluruh pihak yang tercantum dalam gugatan, baik tergugat maupun turut tergugat.
“Tentu setiap pihak yang tercantum sebagai pihak yang digugat oleh penggugat, baik berkedudukan sebagai tergugat maupun turut tergugat pasti akan dipanggil untuk hadir di persidangan yang telah ditentukan jadwalnya oleh pengadilan,” kata Firman saat dihubungi iNews Media Group, Minggu (18/10/2026).
Firman menjelaskan, kepastian mengenai kehadiran Agnes Mo dan pihak tergugat lainnya baru dapat diketahui saat persidangan berlangsung.
“Untuk pihak yang sudah dipanggil oleh pengadilan akan diketahui apakah dia hadir atau tidak pada saat hari persidangan tersebut,” ujarnya.