Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Agnez Mo Pakai Gaun dari Celana Bekas Pasar Senen, Ivan Gunawan Desainernya!
Advertisement . Scroll to see content

Agnes Mo Dipanggil PN Jakpus Terkait Gugatan Hak Cipta Lagu, Sidang Perdana 20 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:02:00 WIB
Agnes Mo Dipanggil PN Jakpus Terkait Gugatan Hak Cipta Lagu, Sidang Perdana 20 Oktober
Agnes Mo dipanggil PN Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdana gugatan hak cipta lagu “Bilang Saja” yang diajukan Arie Bias. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan terbaru ini berkaitan dengan penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser komersial pada Mei 2023. Ari Bias mempermasalahkan pertunjukan lagu ciptaannya tersebut yang berlangsung di sejumlah tempat hiburan.

Ketiga konser tersebut digelar di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD, Jakarta, pada 26 Mei 2023, serta W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Dalam gugatannya, Ari Bias mendalilkan lagu tersebut dipertunjukkan tanpa izin darinya selaku pencipta. Namun, dalil tersebut masih harus diperiksa dalam proses persidangan.

Selain Agnes Mo, sejumlah pihak turut menjadi tergugat dalam perkara ini. Mereka antara lain PT Aneka Suara Bintang, PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya atau W Superclub Surabaya, Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI), PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Terbaik atau W Superclub Bandung.

Firman sebelumnya mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut