Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 5 Tahun Penjara
"Kalau undang-undangnya siapa menggunakan lagu tanpa izin penciptanya. Lagu itu bisa orang, bisa badan hukum tapi kalau di sini menggunakan lagu secara komersil secara konser, dan dia mendapatkan nilai ekonomi dari penggunaan lagu, kan Agnez Mo dapat bayaran atas konsernya tersebut," kata Minola.
Dengan membawa perkara ini ke jalur hukum, Minola mengatakan, dia berusaha menjalani proses hukum, termasuk terjadinya restorative justice (RJ) apabila Agnez Monica bersedia membuka komunikasi.
Namun begitu, Minola menegaskan, hal tersebut dikembalikan ke pelapor dan terlapor untuk menempuh jalan terbaik atas masalah ini. "RJ kembali lagi ke pelapor dan terlapor yang tidak ada satu kesepakatan maka tidak akan berjalan. Sekarang bisa lihat aja, apakah ada itikad baik dari Agnes Mo laporan ini atau tidak," kata Minola.
"Prosesnya masih berjalan dan konsern di sini dulu, nanti kita lihat perkembangan dan mekanismenya, apakah ada niatnya mereka melakukan RJ kalau ada, tentu baru klien akan pertimbangkan," katanya.
Sebelumnya, Ari Bias melayangkan somasi terhadap PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group. Setelah disomasi perusahaan tersebut beriktikad baik dan memulai pembicaraan dengan pihaknya.
Hanya saja, Agnez Monica sejauh ini belum memberikan respons terhadap somasi dilayangkan Ari Bias karena terkendala berada di luar negeri.
Editor: Vien Dimyati