Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 
Advertisement . Scroll to see content

Akhirnya Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Hari Ini

Selasa, 04 Maret 2025 - 12:41:00 WIB
Akhirnya Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Hari Ini
Nikita Mirzani akhirnya diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani akhrinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan dan prngancaman terhadap Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, selain Nikita Mirzani, penyidik juga memeriksa satu orang lainnya.

“Benar, penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudari NM dan tersangka saudara IM. Kedua tersangka telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

Ade Ary menjelaskan, keduanya diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.

“Dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.

"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut