Aktif Berpolitik Lagi, Venna Melinda Mau Fokus Bantu Korban KDRT
JAKARTA, iNews.id - Artis Venna Melinda kembali aktif di dunia politik. Setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Venna mengaku akan sangat fokus pada isu tersebut.
Bahkan, Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI Partai Perindo itu berniat tetap membawa isu KDRT jika kelak dirinya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia mengatakan, ada undang-undang terkait yang hendak dia revisi.
"Aku jadikan isu KDRT ini sebagai passion aku, kalau Allah mengizinkan, aku pengen banget di DPR RI masuk komisi tiga. Aku pengen banget revisi undang undang PKDRT nomor 23 tahun 2004," kata Venna Melinda, dalam Podcast Aksi Nyata, Kamis (24/8/2023).
Ibunda Verrell Bramasta ini menjelaskan, ada poin dari undang-undang tersebut. Pasal tersebut dinilai kurang imbang jika dibandingkan pasal lain.
"Pasal 44 untuk fisik ya ayat 1 disebutkan kalau korban KDRT meninggal atau cacat permanen, itu baru bisa ancaman hukuman lima tahun. Sementara aku dikategorikan pasal 44 ayat 4 dimana pada saat itu aku masih bisa membuat laporan polisi, tidak cacat permanen," kata Venna Melinda.