Aktif Berpolitik Lagi, Venna Melinda Mau Fokus Bantu Korban KDRT
Lantaran Venna dapat membuat laporan, dia pun dianggap masih mampu beraktivitas seperti biasa. Alhasil, pasal 44 yang dikenakan untuk sang mantan suami adalah ayat 4 dengan hukuman kurungan penjara beberapa bulan saja.
"Jomplang aja, ayat 1 (hukuman penjara) lima tahun ancaman, kalau ayat 4 yang masih bisa beraktivitas itu cuman 4 bulan," lanjutnya.
Tapi, dalam kasus KDRT yang pernah dia lalui, Venna sebenarnya merasa cukup beruntung. Selain dirinya masih selamat dari maut maupun kemungkinan terburuk lain, tetapi ada pasal lain yang menjerat sang mantan suami.
Alhasil, hukuman penjara Ferry Irawan pun bertambah lebih lama.
"Aku termasuk beruntung kemarin vonisnya 1 tahun karena ada pasal 45, psikis. Nah itu psikis kan dibuktikan karena pada saat terjadi KDRT polda memproses karena ada psikolog-nya polda punya assessment sendiri. Saya bersyukur banget," ujar dia.
Kilas balik pengalaman KDRT Venna Melinda, kasus tersebut terkuak di awal tahun 2023 lalu. Peristiwa kekerasan terjadi di salah satu hotel kawasan Kediri, Jawa Timur.
Saat itu, darah mengucur dari hidung Venna karena keningnya ditekan begitu kencang oleh mantan suaminya, Ferry Irawan. Atas perbuatan kekerasan itu, Ferry divonis satu tahun penjara, namun baru tujuh bulan sudah bebas lantaran mendapat remisi.
Editor: Siska Permata Sari