Alasan Ammar Zoni Pilih Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni memilih langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) usai divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti mengungkapkan alasan tidak mengajukan banding.
Dia menjelaskan sebagai terpidana Ammar mengambil jalur PK untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai bandar narkoba. Langkah ini dipilih setelah tim hukum menilai terdapat sejumlah hal janggal dalam putusan.
Krisna Murti menyebut waktu 14 hari untuk mengajukan banding dinilai terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti kuat. Karena itu, tim hukum memilih fokus pada upaya PK.
"Pertama saya akan menjawab dulu biar tidak simpang siur pemberitaan. Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan Peninjauan Kembali," ujar Krisna Murti di kantornya kawasan Jakarta Barat, belum lama ini.
Tak Banding, Ammar Zoni Ternyata Pilih Jalur PK
Keputusan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses dan hasil putusan. Temuan itu menjadi dasar untuk menempuh jalur hukum lanjutan melalui PK.