Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Depresi Jelang Dipindah ke Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Ammar Zoni Pilih Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Rabu, 06 Mei 2026 - 12:20:00 WIB
Alasan Ammar Zoni Pilih Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan
Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti mengungkapkan alasan tidak mengajukan banding, lebih memilih PK. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni memilih langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) usai divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti mengungkapkan alasan tidak mengajukan banding.

Dia menjelaskan sebagai terpidana Ammar mengambil jalur PK untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai bandar narkoba. Langkah ini dipilih setelah tim hukum menilai terdapat sejumlah hal janggal dalam putusan.

Krisna Murti menyebut waktu 14 hari untuk mengajukan banding dinilai terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti kuat. Karena itu, tim hukum memilih fokus pada upaya PK.

"Pertama saya akan menjawab dulu biar tidak simpang siur pemberitaan. Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan Peninjauan Kembali," ujar Krisna Murti di kantornya kawasan Jakarta Barat, belum lama ini.

Keputusan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses dan hasil putusan. Temuan itu menjadi dasar untuk menempuh jalur hukum lanjutan melalui PK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut