Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Depresi Jelang Dipindah ke Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Ammar Zoni Pilih Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Rabu, 06 Mei 2026 - 12:20:00 WIB
Alasan Ammar Zoni Pilih Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan
Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti mengungkapkan alasan tidak mengajukan banding, lebih memilih PK. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan," kata Krisna Murti.

Melalui PK, tim hukum optimistis dapat membantah status Ammar sebagai pengedar narkoba. Mereka meyakini ada peluang kuat untuk mengubah penilaian hukum terhadap kliennya.

"Kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar dari pengedar narkoba itu sendiri," ujar Krisna Murti.

Diketahui, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 23 April 2026.

Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, Ammar juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut