Alasan Rizky Febian Ajukan Pengesahan Perkawinan, Kuasa Hukum: Ada Masalah Teknis
Kuasa hukum menerangkan, permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar terjadi, bukan sesuatu yang aneh. Terlebih jika ada kendala teknis dalam proses administrasi pernikahannya.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan bisa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," ungkap kuasa hukum Rizky Febian.
Sebelumnya, Rizky Febian diketahui mengajukan pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan itu dibenarkan Humas PA Jaksel, Taslimah.
"Rizky Febian dan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suharja telah menikah, tapi peristiwa pernikahannya belum terdaftar di kantor urusan agama," ungkap Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Pendaftaran pengesahan ini didaftarkan kuasa hukum Rizky Febian pada 10 Oktober 2024 secara online.
Alasan pengajuan pengesahan nikah adalah memastikan pernikahan yang sudah dilakukan pada 10 Mei 2024 tercatat di negara dengan bukti berupa dokumen buku nikah.
Sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin 4 November 2024. Keduanya diwajibkan hadir.
Editor: Muhammad Sukardi