Alasan Rizky Febian Ajukan Pengesahan Perkawinan, Kuasa Hukum: Ada Masalah Teknis
JAKARTA, iNews.id - Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan nikah siri. Kabar ini sontak mengejutkan publik.
Kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto, angkat bicara terkait hal tersebut. Dia menerangkan soal alasan kliennya mengajukan pengesahan perkawinan. Apa alasannya?
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada 10 Mei 2024. Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis," ungkap kuasa hukum melalui siaran pers yang diterima iNews.id, Kamis (31/10/2024).
"Tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada 10 Mei 2024," tambah laporan tersebut.
Disampaikan juga bahwa Rizky Febian sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama RI untuk mengurus itsbat nikah di Pengadilan Agama.