Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Mengejutkan Irish Bella Diserang Kabar Fitnah: Gpp
Advertisement . Scroll to see content

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar terkait Kasus Narkoba 

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:44:00 WIB
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar terkait Kasus Narkoba 
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar terkait Kasus Narkoba (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor tampan Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus narkoba. Tuntutan mantan suami Irish Bella itu dibacakan langsung oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). 

Dalam tuntutannya, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Azam Akhmad Akhsya.

Lebih lanjut, Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara, setelah melakukan pertimbangan dari fakta persidangan.

Ammar Zoni tidak hanya menggunakan narkoba namun juga memberikan modal kepada rekannya, Akri untuk jual beli narkotika. Sementara untuk Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut