Ammar Zoni Tak Kapok Terlibat Narkoba, Kasus Terbaru Menggemparkan!
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni lagi dan lagi terlibat kasus narkotika. Terbaru, dia terlibat kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).
Ammar Zoni seperti tidak pernah kapok berada di lingkaran narkoba. Setelah menjadi pemakai, kini dia dikabarkan menjadi 'gudang' alias pihak yang menyimpan narkoba sebelum akhirnya diedarkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Terciduknya Ammar Zoni di kasus terbaru ini membuat netizen amat kecewa dengan mantan Irish Bella tersebut. Padahal, Ammar Zoni bakal bebas bersyarat pada Januari 2026.
Lantas, seperti apa perjalanan Ammar Zoni terlibat dalam kasus narkoba? Berikut ini iNews.id rangkumkan kepada Anda.
Awal Terciduk di Tanggal Cantik (2017)
Ammar Zoni pertama kali terjerat kasus narkoba pada Juli 2017. Kala itu, namanya sedang naik daun lewat sinetron yang dibintangi.
Ammar diamankan Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat pada 7-7-2017 alias 7 Juli 2017.
Tanggal cantik itu tak membawa nasib mujur bagi sang aktor. Ia malah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran kepergok memiliki satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, satu alat hisap sabu, serta beberapa kertas papir.
Ammar dinyatakan positif ganja dan sabu usai menjalani tes urine. Oleh karena itu, dia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, dengan masa tahanan yang diperhitungkan.
Ammar Zoni Kembali Pakai Sabu (2023)
Seiring waktu, Ammar sempat menata kehidupannya dengan menikahi Irish Bella. Namun, pada Maret 2023 ia kembali terjerat kasus narkoba.
Kali ini Ammar ditangkap di kawasan Sentul, Bogor oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, tepatnya pada Rabu, 8 Maret 2023, nyaris di tanggal cantik lagi.
Polisi mengamankan Ammar setelah menginterogasi sopir pribadinya yang sudah lebih dulu diringkus. Saat ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 1,04 gram serta beberapa unit ponsel genggam.
Dari hasil tes urine, Ammar dinyatakan positif narkoba dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2023. Kali ini, Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan rehabilitasi. Ammar Zoni dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Lagi dan Lagi Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu (2023)
Masih di tahun yang sama, Ammar belum juga kapok berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Dia kembali ditangkap dua bulan dari kasus terakhir yakni pada Selasa, 12 Desember 2023.
Ammar saat itu diamankan di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan usai melakukan transaksi narkoba.
Barang bukti yang disita berupa empat paket sabu seberat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, kertas papir, dan timbangan elektrik.
Barang haram tersebut dibeli Ammar dari seorang bandar berinisial Y di Kampung Bahari, Jakarta Utara melalui perantara AH. Ammar membeli narkoba itu dengan alasan stress imbas masalah rumah tangga.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar pada Agustus 2024. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan (2025)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Peran Ammar Zoni dalam kasus narkotika ini bukan sebagai pemakai, tapi menjadi ‘gudang’ di dalam Rutan Salemba.
“Jadi, tersangka AZ ini berperan sebagai gudang. Jadi dia yang nyimpan barang (narkotika) untuk diedarkan di dalam penjara,” ungkap Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025).
Adapun jenis narkotika yang diedarkan Ammar Zoni di dalam penjara adalah sabu dan ganja sintetis. Mantan suami Irish Bella itu, menurut Fatah, menerima barang terlarang dari seseorang di luar rutan.
Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram tersebut bersama lima tersangka lainnya yaitu A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Kejari Jakarta Pusat diketahui menerima pelimpahan para tersangka di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 8 Oktober 2025.
Jadi, itu dia perjalanan kasus narkoba Ammar Zoni sejak 2017 hingga 2025. Total ada empat kasus terkait narkotika yang dilakukan Ammar Zoni.
Editor: Muhammad Sukardi