Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Yudha Arfandi Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tamara Tyasmara Dukung Kasasi Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Angger Dimas Bersyukur Pembunuh Dante Dituntut Hukuman Mati: Sudah Setimpal Banget!

Selasa, 24 September 2024 - 14:19:00 WIB
Angger Dimas Bersyukur Pembunuh Dante Dituntut Hukuman Mati: Sudah Setimpal Banget!
Angger Dimas (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Sekadar informasi, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024. JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa saat membacakan tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA. "Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut