Angger Dimas Bersyukur Pembunuh Dante Dituntut Hukuman Mati: Sudah Setimpal Banget!
Sekadar informasi, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024. JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA. "Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.
Editor: Dini Listiyani