Ari Bias Gagal Dapat Rp1,5 Miliar dari Agnez Mo: Ini Kehendak Tuhan
JAKARTA, iNews.id - Pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, dinyatakan kalah melawan Agnez Mo dalam perkara sengketa lagu Bilang Saja.
Hal ini mengacu pada putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dikutip iNews.id pada Kamis (14/8/2025).
Lantas, apa komentar Ari Bias mengetahui dirinya gagal mendapat ganti rugi Rp1,5 miliar dari Agnez Mo?
Menurut Ari Bias, dia menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi.
"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ujar Ari Bias.
"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendak-Nya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," lanjutnya.
Terakhir, Ari Bias menyatakan tak bakal melakukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan tersebut. Sebab, komitmen itu sudah diputuskan bahkan ketika Agnez melayangkan kasasi ke MA.
"Seperti janji saya, tidak akan ada PK," tegas Ari Bias.
Sebelumnya, terjadi sengketa lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Agnez Mo dituding melanggar hak cipta. Kasus ini masuk ranah hukum per 19 September 2024.
Agnez Mo bahkan sempat dinyatakan bersalah dengan melanggar Undang Undang Hak Cipta dan wajib membayar biaya denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias pada 30 Januari 2025. Putusan hukum ini merujuk pada tiga pertunjukannya yang membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias.
Namun, Agnez Mo mencari langkah lanjutan dengan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025. Dan pada 11 Agustus 2025, kasasi itu dikabulkan dan menyatakan Agnez Mo terbebas dari putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta.
Editor: Muhammad Sukardi