Artis Sali Irsalina Lapor Polisi Diduga Dianiaya Pacar
Cekcok tersebut kemudian diduga berujung pada aksi kekerasan fisik. Korban mengaku mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya.
"Korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala," katanya.
Atas peristiwa itu, KB dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Budi menambahkan, penyidik telah menerima laporan korban dan melakukan prosedur awal penanganan perkara, termasuk menerbitkan surat pengantar visum.
"Polisi telah menerima laporan korban, menerbitkan surat pengantar visum, serta mencatat hasil visum sebagai barang bukti. Perkara kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," ujarnya.