Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Menyusul Empat Youtuber 
Advertisement . Scroll to see content

Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Kamis, 14 November 2019 - 12:11:00 WIB
Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama
Atta Halilintar dipolisikan atas dugaan penistaan agama. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - YouTuber Atta Halilintar dilaporkan oleh seorang ustaz bernama Ruhimat atas dugaan penistaan agama. Melalui kuasa hukumnya, Firdaus Owiobo menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan Atta Halilintar terdapat pada salah satu konten YouTube-nya.

Saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Firdaus menyampaikan perkataan kliennya bahwa dalam video tersebut, Atta Halilintar bersama adik-adiknya disebut melecehkan gerakan salat.

"Teriak sambil dorong-dorongan. Itu tidak masuk persyaratan, kriteria atau adab dalam salat,” ujarnya, seperti dikutip dari Okezone, Kamis (14/11/2019).

Tak hanya Atta Halilintar, Ustaz Ruhimat juga melaporkan akun YouTube bernama Gunawan Swallow. Menurut penuturan Firdaus Owiobo, akun tersebut memposting ulang video peragaan salat Atta Halilintar yang diduga melecehkan agama tiga hari lalu.

"Jadi yang memposting Gunawan Swallow, sementara Atta Halilintar adalah pelaku dalam video,” katanya.

Ustaz Ruhimat selaku pelapor merasa bahwa sudah menjadi kewajibannya sebagai sesama Muslim untuk menegur Atta Halilintar. Baginya, menurut ajaran agama gerakan salat tidak boleh dipermainkan.

Dalam laporan Ustaz Ruhimat, Atta Halilintar dikenakan Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE. Lewat laporan tersebut, Firdaus Owiobo mewakili kliennya berharap Atta Halilintar segera merespons atas dugaan penistaan agama yang ditujukan kepadanya.

"Jawab saja, tidak usah komunikasi. Jawab saja laporan kami," ujarnya.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut