Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad Rencana Ajukan Banding, Ini Alasannya 
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Laura Anna Mengaku Kasihan dengan Gaga Muhammad yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Senin, 24 Januari 2022 - 16:40:00 WIB
Ayah Laura Anna Mengaku Kasihan dengan Gaga Muhammad yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ayah Laura Anna, kasihan dengan Gaga Muhammad. (Foto: IG dan MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gabor Edelenyi, ayah mendiang Laura Anna menanggapi perihal Gaga Muhammad yang akhirnya divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Ternyata pria asal Hungaria ini masih punya rasa iba akan nasib mantan kekasih sang putri. 

"Saya kasihan banget," ujar Gabor, dikutip iNews.id dari tayangan Intens Investigasi, Senin (24/1/2022). 

Namun Gabor menganggap hukuman ini memang setimpal dengan kelalaian Gaga. Sebab, dia mengemudi dalam keadaan mabuk hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan Laura hidup lumpuh hampir 2 tahun, sebelum meninggal dunia. 

"Tapi bagus dia dapat (hukuman) ini karena dia minum sama driving (mengemudi)," ujarnya.

Gabor menilai kemungkinan hukuman diringankan akan kecil bila pihak Gaga Muhammad mau mengajukan banding atas putusan majelis hakim. 

"Banding atau tidak banding, saya tidak tahu. Tapi, banding pun tidak akan dikurangi menurut saya," kata Gabor. 

Diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kecelakaan yang mengakibatkan kelumpuhan Laura Anna dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.

Bukan hanya hukuman kurung, hakim pun mewajibkan mantan kekasih Laura itu untuk membayar Denda sebesar Rp10 juta. Apabila tak dibayar, maka Gaga harus menambah masa tinggalnya di penjara selama 2 bulan. 

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut