Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:47:00 WIB
Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026
Doktif dan Dokter Richard Lee bakal dipanggil polisi 6 Januari 2026. (Foto: TikTok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira dan Dokter Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan polisi pada 6 Januari 2026. Ada apa? 

Keduanya akan dipertemukan dalam proses mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Ini menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret Doktif dan Dokter Richard Lee. 

"Untuk sementara, kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, belum lama ini.

Dwi menegaskan, pemanggilan tersebut menjadi upaya awal penyidik untuk mempertemukan pihak pelapor dan terlapor sebelum perkara berlanjut ke proses hukum berikutnya. Jika hingga jadwal yang ditentukan kedua pihak tidak menghadiri mediasi, polisi akan mengambil langkah lanjutan.

"Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," katanya.

Di sisi lain, status dr Samira yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak disertai dengan penahanan. Polisi menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun," jelas Dwi.

Meski tidak ditahan, dr Samira tetap dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berjalan. Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE.

Sebagai informasi, laporan terhadap Doktif tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/779/III/2025 dan dibuat pada 6 Maret 2025. Polisi menyatakan tetap mengedepankan jalur mediasi dalam penanganan perkara ini.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut