Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026
JAKARTA, iNews.id – Dokter sekaligus influencer, Richard Lee, belum bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen hingga Juli 2026.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses hukum yang menjerat Richard Lee masih berjalan. Selain itu, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banten juga belum dapat dilaksanakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee untuk kepentingan penyidikan.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Wardatina Mawa Tolak Rujuk dengan Insanul Fahmi, Berharap Perceraian Cepat Selesai
Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama satu bulan. Keputusan itu telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penanganan perkara pidana.