Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Mulan Jameela Bahas Bahaya Fitnah usai Outfitnya Dihujat Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Belum Genap Setahun Jadi Anggota DPR, Apakah Uya Kuya dan Nafa Urbach Dapat Uang Pensiun?

Sabtu, 06 September 2025 - 22:38:00 WIB
Belum Genap Setahun Jadi Anggota DPR, Apakah Uya Kuya dan Nafa Urbach Dapat Uang Pensiun?
Belum genap setahun menjadi anggota DPR, apakah Uya Kuya dan Nafach Urba mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan? (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, besaran uang pensiun anggota DPR berbeda-beda tergantung lama masa jabatan. Nominalnya mulai dari Rp401.894 hingga Rp3,6 juta per bulan.

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.

Daftar Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan. 
  • Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan.
  • -Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut