Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Ini Alasan Boiyen Gugat Cerai Suami
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Harta, Ini yang Diminta Boiyen ke Suami dalam Gugatan Cerai 

Selasa, 03 Februari 2026 - 18:25:00 WIB
Bukan Harta, Ini yang Diminta Boiyen ke Suami dalam Gugatan Cerai 
Dalam gugatannya, Boiyen tidak menuntut harta gana-gini kepada sang suami Rully Anggi Akbar, hanya ingin bercerai. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Lanjutan sidang cerai antara komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen dan suaminya, Rully Anggi Akbar kembali di gelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (3/2/2026). Apa meteri gugatannya?

Dalam gugatannya, Boiyen tidak menunutut harta gana-gini. Di hanya ingin bercerai. "Hanya bercerai sih," kata Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks.

Dia mengungkapkan komunikasi menjadi alasan utama Boiyen memutuskan untuk melayangkan gugatan cerai tersebut. 

"Persoalan mengenai ini yang terpenting adalah utamanya klien kami ini sebenarnya ingin membangun rumah tangga yang komunikasinya itu lancar gitu," ujar Anselmus kepada wartawan di Pengadilan Agama Tigaraksa. 

Dalam kesempatan itu pula, Anselmus juga menegaskan bahwa Boiyen justru tidak mengetahui kasus hukum yang menjerat suaminya. 

"Mbak Yeni, itu sama sekali tidak mengetahui berkaitan dengan perdebatan-perdebatan atau lapor-laporan sebagaimana yang sudah disampaikan oleh pihak sebelah melalui kuasa hukumnya dan dia sendiri," ucap Anselmus. 

Sang kuasa hukum menjelaskan masalah komunikasi Boiyen dan Rully terjadi setelah keduanya resmi menikah. Hanya saja, ia enggan menjelaskan secara detail soal kronologi masalah rumah tangga Boiyen. 

"Setelah (menikah), tapi kita lihat saja persidangannya seperti apa," ungkapnya. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut