Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar untuk Berbagai Keperluan

JAKARTA, iNews.id – Cara membuat surat kuasa untuk berbagai keperluan sangat mudah. Surat kuasa biasanya diperlukan untuk urusan administrasi dan keperluan penting mewakili orang atau instansi.
Anda masih bingung bagaimana membuatnya? Ketahui caranya dengan menyimak artikel yang dihimpun iNews.id di bawah ini.
Namun sebelum membuatnya, ketahui dulu apa itu surat kuasa. Mengutip Wikipedia, surat kuasa merupakan surat pernyataan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain untuk melakukan suatu yang tertera dalam pernyataan tersebut. Surat ini biasanya berkenaan dengan kegiatan pelaksanaan penugasan kegiatan penting, sehingga diperlukan suatu surat kuasa.
Surat kuasa sendiri ada dua jenis, pertama surat kuasa umum dan kedua surat kuasa khusus. Nah, untuk membuat surat kuasa ini diperlukan bagian-bagian penting yang harus ada untuk kepentingan perdata atau pidana.
Di antaranya surat kuasa harus memiliki judul, kalimat pembuka, identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, sifat pemberian kuasa, lalu kepentingan atau perbuatan yang dikuasakan, pemberian hak, hingga bagian penutup berupa tanggal berlaku dan dikeluarkannya surat kuasa. Surat kuasa juga perlu dibubuhi materai dan tanda tangan pemberi kuasa.