Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Bercerai, Catherine Wilson Dituduh Sembunyikan Mobil Idham Masse di Dalam Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Catherine Wilson dan Idham Mase Resmi Bercerai, Gugatan Nafkah Rp800 Juta Ditolak

Selasa, 04 Juni 2024 - 15:07:00 WIB
Catherine Wilson dan Idham Mase Resmi Bercerai, Gugatan Nafkah Rp800 Juta Ditolak
Catherine Wilson kini menyandang status janda usai gugatan cerainya terhadap Idham Mase dikabulkan Pengadilan Agama Depok. (Foto: Instagram Catherine Wilson)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Model Catherine Wilson resmi bercerai dengan Idham Mase. Wanita yang akrab disapa Keket itu kini menyandang status janda usai gugatan cerainya terhadap Idham Mase dikabulkan Pengadilan Agama Depok.

Ilham Rasyid, kuasa hukum Idham Mase mengatakan kliennya resmi bercerai dengan Catherine Wilson sepekan lalu. Putusan dibacakan oleh hakim pada 29 Mei 2024.

"Jadi sudah diputus cerai perceraian, sudah putus dan dikabulkan perceraiannya," ujar Ilham melalui telepon, Selasa (4/6/2024).

Dia mengungkap gugatan nafkah masa lampau sebesar Rp800 juta yang diajukan Keket ditolak majelis hakim. "Gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp800 juta yang digugat Mbak Catherine itu ditolak majelis hakim," katanya. 

Ilham menyebutkan hakim hanya mengabulkan soal nafkah Mut'ah dan Iddah. Namun, Ilham  menyebut kliennya merasa masih ada kesalahan dalam perhitungan nafkah Mut'ah dan Iddah tersebut sehingga nominalnya belum disebutkan secara pasti. 

"Yang dikabul itu mut'ah sama iddah. Nah mut'ah dengan iddah itu menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah," ujarnya.

Sebagai informasi, Cathrine Wilson dinikahi Idham Mase pada 1 Oktober 2022. Setahun menikah, sang model tiba-tiba menggugat cerai sang suami pada 24 Desember 2023. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut