Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2022: Deretan Artis Bebas Penjara Tahun Ini, Ada yang Terjerat Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Cynthiara Alona Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara terkait Kasus Prostitusi Online

Rabu, 08 Desember 2021 - 17:04:00 WIB
Cynthiara Alona Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara terkait Kasus Prostitusi Online
Chynthia Alona dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021), terkait kasus prostitusi online. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cynthiara Alona dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021), terkait kasus prostitusi online. Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Mahmuriadin.

Persidangan digelar secara terbuka, namun terdakwa Alona menjalani sidang melalui daring. "Alona terbukti melakukan pelanggaran pasal  298 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah,” ujar Hakim Ketua.

Hakim memutuskan Cynthiara Alona dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara perihal memudahkan jalan perbuatan prostitusi yang dilakukan di hotel miliknya, yaitu Alona Hotel di Larangan, Kota Tangerang.

Alona terbukti melanggar norma-norma pasal 296 KUHP, serta hal-hal yang berhubungan dengan kasus tindakan prostitusi online melalui aplikasi Michat dengan membiarkan akses open booking melalui hotel miliknya. Namun, putusan majelis hakim membebaskan Alona dari tindak seksual anak karena tidak terbukti. Majelis hakim menggunakan alternatif kedua.

"Intinya kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan saudara yang dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, memutuskan terdakwa mempermudah saudara DK dan saksi S dengan keputusan masa penjara 10 bulan," kata hakim ketua.

Setelah mendengar keputusan hakim, Alona mengajukan banding yang jadwalnya akan diatur kemudian.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut