Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lita Gading Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Laporan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya
Advertisement . Scroll to see content

Demi Keluarga, Al Ghazali Pasang Badan Jadi Saksi di Kasus Lita Gading 

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:13:00 WIB
Demi Keluarga, Al Ghazali Pasang Badan Jadi Saksi di Kasus Lita Gading 
Al Ghazali jadi saksi dalam kasus hukum terhadap Lita Gading. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

"Awalnya dia (Al Ghazali) malah yang mau laporin sendiri. Tapi ternyata nggak bisa, harus orang tuanya," ungkap pentolan Dewa 19 tersebut. 

Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading teregister dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA per Kamis, 10 Juli 2025. 

Dalam laporan ini, Lita Gading dijerat dengan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara. 

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua siapa pun warga negara untuk sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela," ujar Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut