Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Terima Divonis 3,6 Tahun, Selebgram Isa Zega Sumpahi Hakim hingga Jaksa 
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara 

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:35:00 WIB
Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara 
Selebgram Isa Zega saat sidang di PN Kepanjen, Malang. (Foto: Avirista Midaad)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Selebgram Isa Zega menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang. Dia didakwa atas kasus pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari, istri pengusaha skincare Gilang Widya Pramana.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, Ari Kuswadi menyebut dalam pembacaan dakwaannya Isa disangkakan melakukan tindak pidana pada rentang waktu Oktober 2024 atau selama 2024. Ini dilakukan di akun Instagram pribadinya @zega_real dan akun TikTok bernama @mami_online, yang diketahui merupakan milik dari Isa Zega.

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik, dengan maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," kata Ari Kuswadi, saat membacakan pokok dakwaan pada sidang perdana di PN Kepanjen, Malang, Selasa (25/2/2025).

Di materi dakwaan disebutkan juga bahwa, ada permasalahan uang dengan nominal dan dugaan menjelekkan Shandy Purnamasari, sebagai shaundesip. Di dakwaan itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) juga menyebut dugaan permintaan uang lebih dari Isa ke Shandy Purnamasari. Unggahan Isa Zega di media sosial (medsos) juga diduga menjelek-jelekkan nama Mas Glow dan Shandy Purnamasari itulah yang membuat korban melaporkan ke polisi.

"Unggahan pada media sosial Tiktok dengan nama "@mami_online" yang dilakukan oleh terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega tersebut merupakan sebuah fitnah, yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," jelasnya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut