Dijerat Pasal Berlapis, Kekasih Tamara Tyasmara Tertunduk Lesu saat Diseret Polisi
JAKARTA, iNews.id - Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA dijerat pasal berlapis atas kasus meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Apa saja pasal yang menjeratnya?
Pertama, kekerasan terhadap anak. Berikutnya, pasal pembunuhan berencana, dan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. YA pun hanya tertunduk lesu saat diseret ke Polda Metro Jaya.
"Penangkapan saudara YA karena yang bersangkutan atau tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya Jumat (9/2/2024).
"Kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia gimana di laporan polisi awal," katanya.
Pasal berlapis itu juga memiliki ancaman hukuman yang bervariatif. Mulai dari 3,5 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Pasal 76 C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalnya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," ujar Ade.
Kendati demikian,kepolisian masih mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta tambahan dan barang bukti lainnya. "Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barbuk dalam rangka pembunuhan alat bukti. Apabila ada updatenya nanti akan kami sampaikan," katanya.