Dik Doank Optimistis Menangkan Sengketa Tanah Kandang Jurank
JAKARTA, iNews.id - Kasus sengketa tanah dari Kandank Jurank Doank antara pihak Dik Doank dengan ahli waris Madi Kenin kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam agenda pembacaan gugatan, pihak Madi Kenin membacakan kronologi kepemilikan tanah seluas 2.540 meter persegi tersebut.
Menurut pihak ahli waris, tanah yang ada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan itu tak pernah dijual dan dibalik nama sejak tahun 1986 silam. Akan tetapi ketika Madi Kenin wafat, tanah itu dibeli oleh Dik Doank dari lima orang yang berbeda pada 2002.
"Semua muara adalah rasa ya, miris adalah perasaan, tadi waktu dibacakan apa pun itu, rasa saya enggak bergeming apa-apa ya," ujar Dik Doank seperti iNews.id kutip dari tayangan Go Spot, RCTI pada Kamis (26/11/2020).
Namun begitu, Dik Doank memiliki bukti surat-surat yang sah atas kepemilikan tanah tersebut sebelum dia membangun rumah dan sekolah alam Kandank Jurank Doank. Anehnya, lanjut Dik Doank, selama 18 tahun dia mengelola sekolah alamnya, ahli waris Madi Kenin tak pernah mempermasalahkan hal tersebut.
"Artinya kalau itu jadi milik kita, amanah dari Allah, itu akan kembali ke kita. Kalau tuntut menuntut, hak semua orang bisa menuntut, kita juga bisa menggugat," kata Dik Doank.