Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Jumat, 08 November 2024 - 13:14:00 WIB
Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Denny Sumargo dilaporkan Farhat Abbas ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras terancam hukuman 5 tahun. (Foto: TikTok/Instagram Denny Sumargo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembawa acara sekaligus youtuber Denny Sumargo dilaporkan Farhat Abbas ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras. Laporan Farhat telah diterima pihak penyidik.

Laporan bermula saat keduanya melangsungkan pertemuan tertutup di rumah Farhat. Saat itu, kedatangan Denny Sumargo untuk meminta klarifikasi kepada Farhat soal ucapan yang ingin menghajarnya.

Meski tak terjadi perkelahian, pertemuan itu pun terlihat cukup tegang karena kedua pihak berusaha mempertahankan pendapatnya masing-masing.

Alih-alih berakhir damai, Farhat tak terima dengan kedatangan Densu di rumahnya. Apalagi, Densu dituduh mengucapkan kalimat dugaan diskriminasi kepada suku Bugis.

"Awal kejadian menurut keterangan pelapor mengetahui video dari TikTok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian Suku dan Ras ditujukan kepada Korban FA yang isinya 'Kita ini orang Makssar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam pernyataan resmi Jumat (8/11/2024).

Sebelum melayangkan laporan polisi, Farhat disinyalir sudah lebih dulu melakukan somasi terhadap Densu. Namun, karena tak digubris pengacara kondang tersebut mantap membawa kasus ini ke jalur hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut