Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Jumat, 08 November 2024 - 13:14:00 WIB
Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Denny Sumargo dilaporkan Farhat Abbas ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras terancam hukuman 5 tahun. (Foto: TikTok/Instagram Denny Sumargo)
Advertisement . Scroll to see content

"Terlapor sudah diberi somasi, namun tidak ada permohonan maaf dari pihak terlapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," ucap Ade Ary.

Farhat dalam laporannya menerapkan dua pasal, yakni Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 terkait diskriminasi ras dan etinis, serta Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.

Pasal itu memuat ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Laporan Farhat telah terdaftar dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut