Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Tiko: Laporannya Masih Sangat Prematur
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana (Suami BCL), Irfan Aghasar angkat bicara terkait adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh mantan istrinya. Dia menyampaikan, persoalan ini hanya permasalahan rumah tangga yang belum tuntas antara Tiko dan mantan isteri.
"Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini," kata Irfan.
Lebih lanjut, dia mengatakan permasalahan hukum ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
"Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang-undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," katanya.
Dia menambahkan, jika terkait permasalahan perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan ini bukan hanya Tiko selaku direksi yang harus bertanggung jawab tetapi Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.