Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Tiko: Laporannya Masih Sangat Prematur
"Perusahaan ini kan selama ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (Suami) Selaku Direktur dan Arina (Mantan Istri) Selaku Komisaris, jika kita mengacu pada ketentuan pasal 114 UU PT maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya, sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugas juga selama ini dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan UU PT?," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan terkait ada pemberitaan yang menyesatkan ini Irfan juga menyampaikan kepada khalayak umum agar tidak menelan mentah-mentah informasi dari pemberitaan yang sifatnya sepihak.
"Juga Terkait pemberitaan terhadap klien kami yang beredar di pemberitaan media massa yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami, seolah-olah klien kami Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang baru sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan. Kami juga menuntut adanya proses dan penunjukkan audit independen yang sama-sama diketahui dan disetujui oleh semua pihak di perusahaan tersebut, jadi proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparant dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI)," tutur Irfan
Editor: Vien Dimyati