Dituding Wanprestasi, Ruben Onsu Tantang Sarwendah Patungan Bayar Cicilan Rumah
JAKARTA, iNews.id - Pihak Ruben Onsu meminta Sarwendah ikut patungan membayar cicilan rumah setelah muncul tudingan wanprestasi pascaperceraian mereka. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben menegaskan kewajiban melunasi utang di bank merupakan tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas.
Minola mengatakan hal tersebut merujuk pada dokumen kesepakatan dalam Akta 39 Pasal 3. Dalam perjanjian tersebut disebutkan cicilan utang kepada bank tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga seluruh kewajiban dilunasi.
"Dikatakan di situ, cicilan utang terhadap bank tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas. Artinya tanggung jawab Ruben saja atau kedua belah pihak? Kedua belah pihak," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Dia kemudian meluruskan persoalan teknis pembayaran cicilan yang selama ini disebut menjadi dasar tudingan kelalaian terhadap kliennya. Menurut Minola, pihak yang bertanggung jawab melunasi utang berbeda dengan pihak yang menjalankan pembayaran secara teknis.
"Bisa nggak sih kita bedakan yang bertanggung jawab membayar utang dengan orang yang secara teknis melakukan pembayaran? Ini dua hal yang berbeda. Kalau tanggung jawab melunasi utang, para pihak bertanggung jawab membayar utang itu hingga lunas, artinya bersama-sama. Kalau orang yang melaksanakan secara teknis, ini orang yang bertugas untuk melakukan pembayaran, melakukan cicilan," ujarnya.