Dituduh Lakukan Penipuan Tes Akpol Rp5 Miliar, Adly Fairuz Ungkap Fakta Ini
“Tapi ada beberapa orang yang belum mengembalikan ini yang menjadi rancu karena apa? Beberapa dua orang ini sekarang masih statusnya ada di pemberitaan kemarin masih DPO ya, DPO atau tidak pernah datang diperiksa,” kata Aga Khan.
Aga Khan juga meminta pemberitaan tidak menyudutkan kliennya secara sepihak. Menurutnya, Adly Fairuz memiliki itikad baik dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ini berita miring kok Adly yang tidak bertanggung jawab. Adly ini sangat bertanggung jawab dan mau ikuti proses hukum yang ada tapi pemberitaan sekarang sangat kayak mengarah ke beliau semua bahwa beliau yang meng-create semua,” ujarnya.
Kuasa hukum Adly lainnya, Andi Gultom, bahkan menilai gugatan Abdul Hadi tidak memiliki legal standing yang kuat. Andi mempertanyakan dasar wanprestasi yang dituduhkan kepada kliennya.
“Jadi legal standing penggugat terhadap objek itu tidak ada, jadi wanprestasinya di mana? Kami juga sebagai kuasa hukum tidak mengerti pemikiran hukum dari penggugat sendiri,” ujar Andi Gultom.
Andi Gultom juga mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut menjadi alasan Adly Fairuz tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.
“Kami belum menerima panggilan dari pengadilan jadi seperti itu, makanya kami tidak hadir dalam persidangan karena administrasi relaas panggilan kepada kami tidak ada,” katanya.