Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Gak Apa-Apa
Senin, 04 Agustus 2025 - 19:10:00 WIB
Menurut laporan JPU, Fariz RM terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Fariz RM dituntut enam tahun penjara berdasarkan penilaian JPU. Ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan Fariz RM.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Indah Puspitarani selaku JPU.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.
Editor: Muhammad Sukardi