Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banding Yudha Arfandi Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Tamara Tyasmara Dukung Kasasi Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Dante, Ini Harapan Terakhir Yudha Arfandi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:07:00 WIB
Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Dante, Ini Harapan Terakhir Yudha Arfandi
Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Dante diberikan kesempatan membacakan tanggapannya di hadapan majelis hakim. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Yudha Arfandi telah menjalani sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante yang beragendakan pembacaan duplik atau jawaban dari terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/10/2024). Dalam sidang, Yudha yang dituntut hukuman mati diberikan kesempatan membacakan langsung tanggapannya di hadapan majelis hakim.

"Terima kasih Yang Mulia, izinkan Yang Mulia, duplik (jawaban) ini saya beri judul 'Secercah Harapan Keadilan," kata Yudha Arfandi.

Dalam dupliknya, Yudha membantah seluruh replik yang disampaikan JPU. Di mana dia disebut tidak menyesali perbuatannya yang berakibat fatal pada Dante selaku korban anak.

"Saya telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatan dan siap bertanggung dengan perbuatan saya. Di mana sepanjang proses persidangan berlangsung justru terdakwa (disebut) tidak pernah mengakui kesalahannya dan tidak pernah menyesali perbuatan," ujarnya.

"Tanggapan saya sebagai terdakwa, JPU terasa sangat menyedihkan karena dilandasi yang bersifat halusinasi, sudah sepatutnya Jaksa Penuntut Umum memeriksa dengan baik terhadap keterangan saksi pada ahli-ahli dan juga saya sebagai terdakwa selama persidangan, agar secara hukum dapat menilai sesuai fakta," ujarnya.

"Akan tetapi replik JPU tidak sama sekali mempertimbangkan fakta yang ada pada persidangan," kata Yudha.

Yudha menilai JPU dalam repliknya tidak mengutamakan fakta persidangan sehingga terkesan halu dalam membangun konstruksi hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut