Divonis 1 Tahun Penjara, Sambil Berlinang Air Mata Nia Ramadhani Ajukan Pembelaan
JAKARTA, iNews.id - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto menjalani sidang hari ini Selasa (11/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya divonis 1 tahun penjara dan dinilai bersalah karena penyalahgunaan narkoba.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama," ujar majelis hakim saat sidang.
Ketika menyampaikan pembelaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memohon agar hukuman mereka dikurangi. Sambil berlinang air mata, Nia Ramadhani meminta hukumannya dikurangi karena dirinya merasa jauh lebih baik usai menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.05 WIB. Mereka didampingi tim kuasa hukum. Nia Ramadhani tampak mengenakan kemeja putih dan blazer hijau tua, dipadu celana panjang hitam.
Adapun Ardi Bakrie terlihat memakai kemeja putih dan celana panjang hijau muda. Suami istri itu kompak memakai masker berwarna putih.