Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman: Mungkin Hakim Masih Marah

Menurutnya, sebagai pengacara yang hanya menjalankan kuasa hukum, seharusnya vonis yang diterimanya lebih ringan daripada Iqlima Kim.
"Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa dan sudah diakui dia sebagai klien saya di persidangan itu, diakui juga ada perbuatan pelecehan itu, dia lebih ringan dari saya," ucap Razman.
Oleh karenanya, Razman menduga majelis hakim masih menyiman amarah kepadanya atas kegaduhan di awal persidangan yang sempat menyita atensi publik.
"Mungkin Ibu Ketua Majelis, Pak Tial Erdianto, hakim anggota, Pak Sabungan Sirait, hakim anggota, Ibu Ketua, Ibu Syofia Tambunan, yang mungkin masih ada rada-rada agak marah ke saya karena kejadian 6 Februari 2025 yang lalu. Maka saya maklumi," ujar Razman.
Melalui kuasa hukummya, Rahmat Riyadi, Razman resmi mengajukan banding per hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025. "Banding sudah disampaikan dan Rahmat (kuasa hukum saya) sudah memproses. Ya, kita tunggu putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI,” ucap Razman.
Dia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memutus banding secara adil. "Karena kasus ini adalah kasus remeh-temeh, kasus yang bukan tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan bukan juga penganiayaan berat, pembunuhan, dan atau terorisme," tutupnya.
Editor: Dani M Dahwilani