Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Semringah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:48:00 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Semringah
Nikita Mirzani terlihat semringah setelah hakim memvonisnya hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani terlihat semringah setelah hakim memvonisnya hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Ini karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sebelumnya, Nikita dituntut hukuman 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU. Jaksa menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU. 

Dalam pembacaan putusan, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui kesalahan dan pernah dipenjara. Sementara yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan anak.

Seperti diketahui, proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani dalam kasus hukum ini cukup panjang. Selama 10 bulan dia menghadapi persidangan.
 
Pada 20 Februari 2025, polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita diduga menyuruh Mail untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari Reza Gladys sebagai imbalan agar ulasan negatif dihapus. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut