Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Semringah
JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani terlihat semringah setelah hakim memvonisnya hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Ini karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebelumnya, Nikita dituntut hukuman 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU. Jaksa menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan TPPU.
Dalam pembacaan putusan, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui kesalahan dan pernah dipenjara. Sementara yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan anak.
Seperti diketahui, proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani dalam kasus hukum ini cukup panjang. Selama 10 bulan dia menghadapi persidangan.
Pada 20 Februari 2025, polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita diduga menyuruh Mail untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari Reza Gladys sebagai imbalan agar ulasan negatif dihapus.