Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Akan Banding: Harusnya Sih Enggak Segitu
JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani tampak tegar selama menjalani sidang putusan atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Dia bersama tim kuasa hukumnya pun berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Sebetulnya harusnya sih enggak segitu vonisnya ya, kalau semua berjalan dengan lancar, tapi enggak apa-apalah. Itu kan haknya Hakim Yang Mulia ya. Ya mudah-mudahan hakim bukan sebagai stempel untuk ada di persidangan ini," kata Nikita Mirzani usai persidangan.
"Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali. Semuanya ya, nanti kita tinggal, apa namanya, lawyer juga punya upaya yang lain karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi, kita lihat aja nanti di situ," katanya.
Usman Lawara, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan upaya banding pihaknya. Namun, dia bakal membahas lebih jauh dengan tim untuk mempertimbangkan upaya ini.
"Kami selaku penasihat hukum juga diberi hak oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum, ya. Nanti kami tim akan berdiskusi terkait dengan putusan ini seperti apa bagusnya, akan kita ambil langkah atau sikap yang tepat, yang terbaik untuk Niki itu sendiri," ujar Usman Lawara.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah karena dinilai terbukti secara sah melakukan pemerasan dengan ancaman terhadap korban Reza Galdys.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.
Vonis Lebih Ringan
Diawal persidangan, Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys selaku pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Editor: Dani M Dahwilani