Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jonathan Frizzy Bakal Gelar Acara Bahagia Usai Bebas dari Penjara, Nikahi Ririn Dwi Ariyanti?
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Berharap Cepat Selesai Kembali Berakting

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:04:00 WIB
Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Berharap Cepat Selesai Kembali Berakting
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk mengaku siap kembali melanjutkan kariernya di industri hiburan Tanah Air usai bebas dari penjara. (Foto: Instagram Jonathan Frizzy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk mengaku siap kembali melanjutkan kariernya di industri hiburan Tanah Air usai bebas dari penjara. Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu juga berharap kasus yang menjeratnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas. 

Selama menjalani masa tahanan, Ijonk mengaku dalam keadaan sehat. Dia kembali menegaskan keterlibatannya dalam kasus vape isi obat keras atau etomidate dipicu dari ketidaktahuannya. 

"Sehat, sehat, sehat, doain saja semoga cepat selesai. Keluar juga nanti bisa berkarya lagi. Toh juga ini bukan sesuatu yang haram dan saya juga enggak main narkoba gitu, kan," ujar Ijonk di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. 

Ijonk mengatakan kasus ini akan menjadi bahan refleksi diri ke depan. Meski demikian, ia juga berharap publik tak salah kaprah dalam melihat kasusnya. 

"Saya hidupnya benar, saya punya anak, saya punya pasangan juga gitu, kan. Saya juga punya keluarga yang baik. Jadi, saya harap ini juga bisa menjadi contoh buat masyarakat dan buat saya juga pribadi," katanya. 

Selain kembali berakting, Ijonk mengaku bakal menggelar sebuah acara yang membahagiakan dengan dihadiri banyak orang. Namun, dia masih merahasiakan detail acara yang dimaksud di hadapan publik. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut