Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jonathan Frizzy Bakal Gelar Acara Bahagia Usai Bebas dari Penjara, Nikahi Ririn Dwi Ariyanti?
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Berharap Cepat Selesai Kembali Berakting

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:04:00 WIB
Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Berharap Cepat Selesai Kembali Berakting
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk mengaku siap kembali melanjutkan kariernya di industri hiburan Tanah Air usai bebas dari penjara. (Foto: Instagram Jonathan Frizzy)
Advertisement . Scroll to see content

"Ke depan saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian semua," ujar Jonathan Frizzy. 

Seperti diketahui, Jonathan Frizzy divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus vape isi obat keras atau etomidate, yakni 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. 

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut