Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Berharap Cepat Selesai Kembali Berakting
Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:04:00 WIB
"Ke depan saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian semua," ujar Jonathan Frizzy.
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus vape isi obat keras atau etomidate, yakni 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Dani M Dahwilani