Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Berharap Cepat Selesai Kembali Berakting
"Ke depan saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian semua," ujar Jonathan Frizzy.
Viral Emak-Emak Jatuh dari Motor Ditolong Pocong, Netizen: Berasa Diajak Pindah Alam
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus vape isi obat keras atau etomidate, yakni 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Dani M Dahwilani