Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Kamelia Minta Tolong Raffi Ahmad untuk Bantu Ammar Zoni, Ini Pesannya
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Rehabilitasi 6 Bulan, Dwi Sasono Senang Akan Bebas Bulan Depan dan Ketemu Anak

Jumat, 09 Oktober 2020 - 08:29:00 WIB
Divonis Rehabilitasi 6 Bulan, Dwi Sasono Senang Akan Bebas Bulan Depan dan Ketemu Anak
Dwi Sasono senang akan bebas bulan depan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Dwi Sasono kini telah mendapatkan kepastian vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Suami Widi Mulia ini divonis enam bulan pidana rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Dwi ditangkap karena kepemilikan narkoba pada 26 Mei 2020. Dia terbukti memiliki 16 gram narkotika jenis ganja.

Putusan ini nyatanya diterima dengan senang hati oleh Dwi Sasono. Hal itu karena vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan yang diharapkan oleh pihaknya dan dihitung sejak Dwi menjalani masa rehabilitasi.

Sebagai informasi, selama ini Dwi telah menjalani masa rehabilitasi selama lima bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Kini, dia tinggal menjalani sisa hukuman rehabilitasi selama satu bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Sebab masa rehabilitasi selama ini juga dihitung, sehingga bisa akan segera bebas bulan depan. Satu bulan lagi, sudah bisa pulang ke rumah dan bertemu dengan anak-anaknya," kata kuasa hukum Muhammad Firdaus seperti dikutip dari tayangan Go Spot, RCTI pada Jumat (9/10/2020).

Selain itu, kuasa hukum Aris Marasabessy juga menegaskan bahwa tak ada lagi alasan bagi pihaknya untuk menolak putusan tersebut. Sebab, vonis yang diberikan telah sesuai dengan pleidoi.

"Apa yang kita sampaikan itu sesuai dengan putusan, pleidoi kami minta enam bulan dan vonis juga sesuai, enam bulan. Sudah tidak ada alasan kami untuk menolak," ujar Aris.

Menurut Aris, pihak keluarga, termasuk Widi Mulia telah menerima putusan tersebut. Widi yang terlihat selalu mendampingi sang suami selama persidangan tersebut, turut senang denga putusan yang dijatuhkan karena telah sesuai dengan fakta persidangan.

"Faktanya direkomendasi tiga sampai enam bulan, karena putusan enam bulan ini sesuai dengan fakta persidangan. Makanya beliau terima dan melihat nanti ke depannya sikap jaksa seperti apa tujuh hari lagi," kata Aris.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut